KATA PENGANTAR
Segala puji dan
syukur Penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala berkat yang telah di berikanNya,
karena tanpa izin dari-Dia penulisan makalah tentang Pendidikan di Indonesia
yang berdasarkan kepada Pasal 31 ini dapat terselesaikan. Penulis sadar bahwa dalam
makalah ini masih kurang atau belum sempurna dan bila ada kesalahan baik secara
sadar maupun tidak sadar, saya selaku penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.Terima
kasih.
PENDAHULUAN
Sesuai
dengan Pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 dalam perubahannya yang ke-empat yang
membahas mengenai pendidikan di indonesia, tertulis dan tercantum bahwa ayat 1 :
Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan. ayat 2 : Setiap warga Negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. ayat 3 :
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. ayat 4 : Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ayat 5 : Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia. Ini membuktikan bahwa tanggung jawab Negara atau pemerintah sangatlah
besar, karena mereka pun bertanggung jawab atas kemajuan bangsa ini.