Task

Hit Counter

Sunday, February 21, 2010

Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 31 UUD 1945


KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur Penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa  atas segala berkat yang telah di berikanNya, karena tanpa izin dari-Dia penulisan makalah tentang Pendidikan di Indonesia yang berdasarkan kepada Pasal 31 ini dapat  terselesaikan. Penulis sadar bahwa dalam makalah ini masih kurang atau belum sempurna dan bila ada kesalahan baik secara sadar maupun tidak sadar, saya selaku penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.Terima kasih.

PENDAHULUAN
Sesuai dengan Pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 dalam perubahannya yang ke-empat yang membahas mengenai pendidikan di indonesia, tertulis dan tercantum bahwa ayat 1 : Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan. ayat 2 : Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Ini membuktikan bahwa tanggung jawab Negara atau pemerintah sangatlah besar, karena mereka pun bertanggung jawab atas kemajuan bangsa ini.